SEMAR: SOSIALISASI NOMOR DARURAT PEMADAM KEBAKARAN POS CILEUNYI

Authors

  • Putri Aurel Amelia Politeknik STIA LAN Bandung, Indonesia
  • Salsabila Ramadan Politeknik STIA LAN Bandung, Indonesia
  • Yulia Arofah Politeknik STIA LAN Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31113/setiamengabdi.v2i2.22

Keywords:

pemadam kebakaran, SEMAR, sosialiasi, inovasi

Abstract

Kebakaran merupakan salah satu bencana yang kerap kali terjadi di
pemukiman penduduk yang dapat menyebabkan kerusakan, kerugian serta
memakan korban jiwa. Dengan begitu diperlukan peran petugas pemadam
kebakaran untuk pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi
pada saat dan setelah terjadi kebakaran. Namun, ketidaktahuan masyarakat
akan call center pemadam kebakaran terdekat sering kali menyebabkan
keterlambatan dalam penanganan kebakaran di wilayah pemukiman padat
penduduk sehingga kebakaran di lokasi tersebut meluas atau merambat
dengan cepat. Mengacu pada permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka
SEMAR (Stiker Pemadam Kebakaran) dibuat untuk memecahkan
permasalahan tersebut. SEMAR merupakan inovasi yang dapat memudahkan
masyarakat dalam mengetahui call center pemadam kebakaran terdekat
hanya dengan melihat nomor yang tertera pada SEMAR.
Pengimplementasian SEMAR ini dilakukan dengan cara
mensosialisasikannya langsung kepada masyarakat dengan menempelkannya
di setiap kaca rumah warga. Kolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti
masyarakat dan Ketua RT setempat menjadi kunci utama tercapainya tujuan
dari inovasi SEMAR. Dengan adanya SEMAR, diharapkan dapat menambah
pengetahuan masyarakat akan call center pemadam kebakaran terdekat dan
dapat mencegah keterlambatan penanganan kebakaran.

References

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 114 Tahun 2018 Tentang

Standar Teknis Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Dasrah

Kabupaten/Kota

Downloads

Published

2021-12-30

Citation Check